link menu

Friday, December 27, 2013

Vonis Sesat

Memvonis suatu ajaran apakah itu Al-Haq atau Al-Batil pada hakekatnya adalah hak perogratif Allah dan RasulNya. Namun manusia diberi potensi yang sama oleh Allah untuk bisa menyimpulkan kebenaran dan kesalahan suatu ajaran. Potensi tersebut adalah potensi bertauhid yang sama rata diberikan kepada selueuh anak keturunan adam di alam ruh (Qs 7 : 172).
Kemudian setelah lahir ke alam dunia manusia diberi potensi hati, pendengaran dan penglihatan (Qs 16 : 78, 7 : 179), tentunya dibarengi dengan potensi eksternal, yaitu berupa Hidayah (Qs 2 : 2, 48 :28). Namun untuk memvonis suatu ajaran sesat, tidak lantas memvonis dengan membabi buta. Bahkan MUI sekalipun sangat berhati-hati mengeluarkan fatwa sesat kepada suatu ajaran dan kelompok. Perlu adanya klarifikasi (tabayyun), fakta, dalil dan argumen yang bisa dipertanggung jawabkan, tidak asal menuduh.
Bila tuduhan tersebut didasari oleh prasangka, isu yang belum jelas kebenarannya dan dibarengi dengan perasaan benci dan dengki kepada pelakunya, justru isu semacam itu cenderung menyesatkan. Karena isu-isu yang berkembang, gosip dari mulut ke mulut, semakin banyak yang berkomentar kian ditambah-tambah dan dibumbui isu tersebut. 
Allah berfirman, “ Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Yang mereka ikuti hanya persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan” (Qs Al-An’am (6) : 116). Wallahu ‘alam bishowab*****
Share on :

No comments:

Post a Comment

Silakan berkomentar, terimakasih telah berkunjung :)