Memvonis suatu ajaran apakah itu Al-Haq atau Al-Batil pada hakekatnya adalah hak perogratif Allah
dan RasulNya. Namun manusia diberi potensi yang sama oleh Allah untuk
bisa menyimpulkan kebenaran dan kesalahan suatu ajaran. Potensi tersebut
adalah potensi bertauhid yang sama rata diberikan kepada selueuh anak
keturunan adam di alam ruh (Qs 7 : 172).
Kemudian setelah lahir ke alam
dunia manusia diberi potensi hati, pendengaran dan penglihatan (Qs 16 :
78, 7 : 179), tentunya dibarengi dengan potensi eksternal, yaitu berupa
Hidayah (Qs 2 : 2, 48 :28). Namun untuk memvonis suatu ajaran sesat,
tidak lantas memvonis dengan membabi buta. Bahkan MUI sekalipun sangat
berhati-hati mengeluarkan fatwa sesat kepada suatu ajaran dan kelompok.
Perlu adanya klarifikasi (tabayyun), fakta, dalil dan argumen yang bisa
dipertanggung jawabkan, tidak asal menuduh.
Bila tuduhan tersebut
didasari oleh prasangka, isu yang belum jelas kebenarannya dan dibarengi
dengan perasaan benci dan dengki kepada pelakunya, justru isu semacam
itu cenderung menyesatkan. Karena isu-isu yang berkembang, gosip dari
mulut ke mulut, semakin banyak yang berkomentar kian ditambah-tambah dan
dibumbui isu tersebut.
Allah berfirman, “ Dan jika kamu mengikuti
kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari
jalan Allah. Yang mereka ikuti hanya persangkaan belaka dan mereka
hanyalah membuat kebohongan” (Qs Al-An’am (6) : 116). Wallahu ‘alam bishowab*****
No comments:
Post a Comment
Silakan berkomentar, terimakasih telah berkunjung :)