Manusia diciptakan oleh Allah di muka bumi tugasnya adalah untuk beribadah kepadaNya (Qs 51:56, Qs 2:21). Agar tugas pengibadahan ini terlaksana, maka manusia difungsikan oleh Alloh sebagai Khalifah (Qs 2 : 30). Dimana makna Khalifah adalah wakil, mandataris atau pelaksana hukum-hukum Allah di muka bumi. Maka agar fungsi ini terlaksana, diperlukan adanya institusi yang disebut lembaga kekhilafahan atau Khilafah fil ardli. Maka tidak bisa dipungkiri lagi bahwa penegakkan kekhilafahan adalah sesuatu yang prinsipil atau sesuatu yang mesti keberadaannya. Atau dengan kata lain, penegakkan Kekhilafahan BUKAN ALTERNATIF, dikarenakan sistem-sistem non kekhilafahan gagal dalam mensejahterakan umat manusia. Tapi ia merupakan kewajiban yang perlu diperjuangkan oleh tiap individu yang mengaku muslium.
Namun untuk menegakkan lembaga Khilafah fil ardli ini tidak sebatas wacana atau opini untuk menjadi konsumsi publik dan menjadsi istilah yang latah. Tapi perlu adanya tindakan kongkrit yang pelaksanaannya harus sistematis, terpola dan berproses. Maka dalam hal ini Rasul Saw sebagai sumber ittiba’ (“katakanlah, jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku (muhammad)…(Qs ali imran [3] :31) memberikan contoh, pola, sistem atau proses dalam menegakkan kekhilafahan.
Pertma kali yang dilakukan oleh beliau adalah membentuk masyarakat tauhidi, masyarakat yang hanya meng-agungkan Allah seraya menafikan sistem masyarakat musyrikin. Atau yang biasa disebut AL-BARO’AH (Qs 60:4), berlepas diri dari sistem jahiliyah dan berwala’ kepada sistem islam saja. Masyarakat tauhidi inilah sebagai cikal bakal untuk terbentuknya basis awal Kekhilafahan. Dimana Yatsrib dipilih sebagai tempat pertma dan utama untuk terwujudnya MADINAH (Negara Islam Yatsrib) hingga terjadinya Futuh Makah. Karena Madinah ini bukan negara Ashobiyah atau bersifat Nasionalisme, tapi berbentuk DAULAH, inklusif, membuka diri dari wilayah-wilayah Islam di luar Yatsrib dan Jazirah Arab untuk bertahkim ke MADINAH. Inilah yang disebut Pemerintahan Kehilafahan, pusat pemerintahan islam sedunia. Dan pola, sistem, proses inilah yang dicontohkan oleh tauladan kita semua, Nabi Muhammad Saw dalam menegakkan Kekhilafahan.
Bila ada kelompok atau golongan yang mengklaim hendak menegakkan Kekhilafahan, namun tidak berpola kepada SUNAH PERJUANGAN atau SUNAH AF’ALIYAH Rasul maka apa namanya kalau tidak disebut BID’AH. Menegakkan Kekhilafahan tanpa terlebih dahulu membentuk masyarakat Islam yang siap sami’na wa atho’na terhadap Syari’at Allah adalah hal yang naif, tapi justru berbaur/berkolaborasi dengan sistem dan masyarakat Jahiliyah.
Ingat, Landasan ideologinya adalah Kalimah Tauhid, Laa ilaaha=tidak ada ilah, hukum, sistem, UU, Ideologi, Illalloh=Kecuali Alloh sebagai sumber HUKUM, sistem dan sumber ideologi pelaksanaannya yang dijabarkan oleh Muhammadarrasululloh dalam Sunahnya.
No comments:
Post a Comment
Silakan berkomentar, terimakasih telah berkunjung :)