Memvonis suatu ajaran apakah itu Al-Haq atau Al-Batil pada hakekatnya adalah hak perogratif Allah
dan RasulNya. Namun manusia diberi potensi yang sama oleh Allah untuk
bisa menyimpulkan kebenaran dan kesalahan suatu ajaran. Potensi tersebut
adalah potensi bertauhid yang sama rata diberikan kepada selueuh anak
keturunan adam di alam ruh (Qs 7 : 172).
Kemudian setelah lahir ke alam
dunia manusia diberi potensi hati, pendengaran dan penglihatan (Qs 16 :
78, 7 : 179), tentunya dibarengi dengan potensi eksternal, yaitu berupa
Hidayah (Qs 2 : 2, 48 :28). Namun untuk memvonis suatu ajaran sesat,
tidak lantas memvonis dengan membabi buta. Bahkan MUI sekalipun sangat
berhati-hati mengeluarkan fatwa sesat kepada suatu ajaran dan kelompok.
Perlu adanya klarifikasi (tabayyun), fakta, dalil dan argumen yang bisa
dipertanggung jawabkan, tidak asal menuduh.